Heboh Kasus ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut merespons dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh yayasan aksi cepat tanggap (ACT).
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut merespons dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh yayasan aksi cepat tanggap (ACT). Menurutnya, kasus tersebut harus ditangani terlebih dahulu melalui proses hukum.
"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan," kata Anies kepada awak media di Kediamannya Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).
Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berlaku, terutama proses audit yang tengah berjalan. Langkah selanjutnya, kata Anies akan diambil setelah menemukan titik terang.
"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya," tambah Anies.
"Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini. Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kita menangani Covid-19 lah. Menangani covid kan pakai data pakai informasi lengkap," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim, dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).
Seperti diketahui pemerintah akhirnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan
Menurut Muhadjir, ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan atau lembaga lain yang melakukan kegiatan serupa. "Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.
(DES)