IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan pengurus ACT juga menyalahgunakan dana ahli waris korban pesawat Lion Air.
Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait penyelidikan, Bareskrim pun mengusut soal dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).