Diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," ujar Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
"Dan diduga pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT),” ujar Ramadhan.
Bahkan dana ahli waris korban pesawat Lion Ari juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden (A) dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden (IH).
(FRI)