ECONOMICS

Hindari Sunat Gaji, Buruh Minta Pemerintah Buka Pasar Domestik saat Ekspor Lesu

Iqbal Dwi Purnama 18/03/2023 19:45 WIB

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menentang terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.

Hindari Sunat Gaji, Buruh Minta Pemerintah Buka Pasar Domestik saat Ekspor Lesu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menentang terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 terkait penyesuaian jam kerja dan potongan upah 25 persen di industri padat karya berorientasi ekspor.

Padahal menurutnya Pemerintah bisa mendukung industri padat karya tersebut untuk bisa merambah pasar domestik yang lebih luas. Ketimbang harus memotong upah para karyawan yang dikhawatirkan bakal berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

"Ketika ada order yang menurun dari pasar internasional, harusnya membuka diversifikasi pasar domestik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).

Akan tetapi menurutnya pasar domestik saat ini banyak di isi oleh produk-produk impor. Baik produk baru seperti mainan impor, ataupun pakaian impor bekas. Sehingga hal itu yang menyebabkan industri di dalam negeri sulit untuk bersaing.

"Barang bekas dan impor ini yang seharusnya pemerintah bisa memperhatikan, malah mau dipotong upah pekerja 25%, sakitnya gigi yang disuntik paha, ya tambah sakit," sambungnya.

Hal tersebut yang menurut Said Iqbal seharusnya bisa menjadi perhatian pemerintah agar para produsen lokal ini bisa bersaing dengan secara sehat di pasar domestik. Sehingga ketika ada pelemahan permintaan dari sisi pasar internasional atau ekspor, mereka bisa tetap eksis di dalam negeri.

Jika melihat isi dari Permenaker tersebut, ada 5 industri yang diperbolehkan memotong 25 persen gaji karyawannya. Padahal ke-5 industri tersebut juga punya pasar yang bagus di dalam negeri, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur; dan industri mainan anak.

"Perusahaan tekstil ini babak belur dengan impor yang merajalela. Menteri Ketenegakerjaan tidak tau masalah, atau tidak mau capek kali," pungkasnya.

(WHY)

SHARE