sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen Hanya Enam Bulan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 17:14 WIB
Kemnaker menegaskan pemotongan gaji 25 persen oleh pengusaha industri padat karya orientasi ekspor hanya berlaku 6 bulan.
Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen Hanya Enam Bulan. (Foto: MNC Media).
Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen Hanya Enam Bulan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan aturan penyesuaian gaji yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Permenaker tersebut mengatur tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global

Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah. 

"Perlu ditegaskan, Permenaker hanya berlaku 6 bulan," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement