IDXChannel - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan aturan penyesuaian gaji yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.
Permenaker tersebut mengatur tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.
"Perlu ditegaskan, Permenaker hanya berlaku 6 bulan," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).