Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.
Selain itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Seperti pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Indah menjelaskan, Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya. Kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.
(FAY)