IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan beberapa industri padat karya memotong gaji karyawan, tidak berpengaruh pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya, THR akan tetap dibayarkan secara penuh.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menerangkan, dalam Permen tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa besaran upah yang dibayarkan dengan formula 75% tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuaran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak pekerja lain. Artinya, potongan gaji 25% itu hanya berlaku untuk nominal gaji.
"Jadi yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak hak pekerja, dan hak hak lain pekerja. Jadi gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," kata Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Sehingga, pembayaran THR masih tetap mengacu pada nominal gaji yang dibayarkan perushaan sebelum adanya Permenaker tersebut. Alias, THR yang dibayarkan penuh dan tidak bisa mendapatkan potongan.