Menurutnya, terbitnya Pemenaker 5/2023 merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, salah satunya dengan meminimalisir PHK.
Kemnaker memandang, saat ini industri pengolahan non migas cukup terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global. Hal itu membuat permintaan dari pasar ekspor lesu. Bahkan, pelemahan kinerja ekspor industri pengolahan non migas sudah terjadi enam bulan terakhir.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," pungkas Indah.
(YNA)