sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Diizinkan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen, Kemnaker: THR Tetap Dibayar Full

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 15:15 WIB
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan beberapa industri padat karya memotong gaji karyawan, tidak berpengaruh pada pembayaran THR.
Pengusaha Diizinkan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen, Kemnaker: THR Tetap Dibayar Full. (Foto MNC Media)
Pengusaha Diizinkan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen, Kemnaker: THR Tetap Dibayar Full. (Foto MNC Media)

Menurutnya, terbitnya Pemenaker 5/2023 merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, salah satunya dengan meminimalisir PHK.

Kemnaker memandang, saat ini industri pengolahan non migas cukup terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global. Hal itu membuat permintaan dari pasar ekspor lesu. Bahkan, pelemahan kinerja ekspor industri pengolahan non migas sudah terjadi enam bulan terakhir.

"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," pungkas Indah.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement