"Tadi malam ada yang tanya ke saya, pengusaha bilang 'Bu, ini mau ada THR Lebaran, berarti kami bebas ya tidak usah bayar THR karena ada Permen ini?'. Saya bilang 'tidak, tetep THR wajib dibayarkan. Kita tunggu SE THR-nya," kata Indah.
Hal yang sama juga berlaku untuk klaim manfaat jaminan sosial, seperti klaim JHT (Jaminan Hari Tua), Dana Pensiun, uang kompensasi ketika pekerja mengajukan pengunduran diri, dan hak lain kecuali gaji tidak bisa dipotong dengan dalih Permenaker tersebut.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan, tidak selalu perusahaan yang memiliki kriteria untuk menggunakan Permenaker 5/2023 harus memotong gaji karyawan sebesar 25%. Angka tersebut bisa lebih rendah seusai dengan kesepakatan antara para pekerja dan perusahaan.
"Saya kasih contoh, gaji sebenarnya Rp3 juta. Lalu karena industrinya masuk dalam kriteria Permenaker 5 ini, kemudian diadakan dialog dan sepakat, dibayarkan misalnya 80%. Permenaker ini kan bilang minimal 75%. Ternyata sepakat 80% berarti sepakat (gaji) Rp2,4 juta dari April sampai September," sambung Indah.