IDXChannel - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja tidak efektif dalam upaya mencegah PHK.
Pasalnya menurut Said Iqbal, penyunatan upah buruh 25 persen di industri tertentu itu justru akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang melemah. Khawatirnya hal itu berdampak pada pencatatan pertumbuhan ekonomi yang juga dihitung dari konsumsi rumah tangga.
"Bahkan secara ekonomi sederhana, kalau upah di potong, daya beli turun, kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akhirnya pengangguran bisa meningkat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).
Padahal menurutnya, Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada perusahaan sebagai bosster ditengah kondisi ekonomi global yang melemah. Bukan malah kondisi pelemahan ekonomi global ini justru dibebankan kepada pekerja.
"Yang benar itu yang sudah berjalan, ketika ada hantaman perusahaan padat karya, maka diberikan insentif kepada pengusaha, sudah ada tax holiday, keringanan bunga bank, sehingga tidak ada karyawan yang dikorbankan," lanjutnya.