IDXChannel - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja tidak efektif dalam upaya mencegah PHK.
Pasalnya menurut Said Iqbal, penyunatan upah buruh 25 persen di industri tertentu itu justru akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang melemah. Khawatirnya hal itu berdampak pada pencatatan pertumbuhan ekonomi yang juga dihitung dari konsumsi rumah tangga.
"Bahkan secara ekonomi sederhana, kalau upah di potong, daya beli turun, kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akhirnya pengangguran bisa meningkat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).
Padahal menurutnya, Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada perusahaan sebagai bosster ditengah kondisi ekonomi global yang melemah. Bukan malah kondisi pelemahan ekonomi global ini justru dibebankan kepada pekerja.
"Yang benar itu yang sudah berjalan, ketika ada hantaman perusahaan padat karya, maka diberikan insentif kepada pengusaha, sudah ada tax holiday, keringanan bunga bank, sehingga tidak ada karyawan yang dikorbankan," lanjutnya.
Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menekan cost produksi dari sebuah perusahaan. Seperti yang telah berhasil dilakukan dalam rangka menolong industri otomotif yang terengah saat pandemi lalu, pemerintah memberikan diskon besar-besaran dari sisi pajak.
"Misalnya upah saya dipotong, yang harusnya 1 juta, dipotong 25% saya hanya menerima 750 ribu, akhirnya ada belanja yang saya kurangi, itu sederhana," kata Said Iqbal.
"Pengusaha dilarang bayar upah dibawah upah minimum, diseluruh dunia tidak ada, motong upah jadi solusi PHK. Potong upah membuat daya beli turun," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, ada 5 industri yang diperbolehkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian upah dan waktu kerja. Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak yang boleh membayar gaji karyawan 75 persen saja.
(WHY)