sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 16:10 WIB
Kemnaker menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 sebetulnya sudah diusulkan sejak Oktober 2022 oleh pengusaha.
Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022. (Foto MNC Media)
Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 sebetulnya sudah diusulkan sejak Oktober 2022 oleh asosiasi pengusaha. Hal tersebut kemudian direspons Kemnaker yang akhirnya melahirkan Permen tersebut.

"Asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2022 yang isinya adalah permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

"Mohon Ibu Menaker memperbolehkan kami menyesuaikan jam kerja atau waktu kejra," lanjut Indah membacakan singkat isi surat yang dikirimkan pengusaha tersebut.

Indah menjelaskan, Kemnaker menampung aspirasi dari pengusaha tersebut. Kemudian, melakukan analisis terhadap kondisi para industri-industri yang terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global yang berpengaruh terhadap kinerja ekspor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement