IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 sebetulnya sudah diusulkan sejak Oktober 2022 oleh asosiasi pengusaha. Hal tersebut kemudian direspons Kemnaker yang akhirnya melahirkan Permen tersebut.
"Asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2022 yang isinya adalah permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
"Mohon Ibu Menaker memperbolehkan kami menyesuaikan jam kerja atau waktu kejra," lanjut Indah membacakan singkat isi surat yang dikirimkan pengusaha tersebut.
Indah menjelaskan, Kemnaker menampung aspirasi dari pengusaha tersebut. Kemudian, melakukan analisis terhadap kondisi para industri-industri yang terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global yang berpengaruh terhadap kinerja ekspor.