"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur fleksibilitas jam kerja, dan pemotongan upah 25% buruh yang bekerja di industri padat karya orientasi ekspor.
(YNA)