sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 16:10 WIB
Kemnaker menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 sebetulnya sudah diusulkan sejak Oktober 2022 oleh pengusaha.
Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022. (Foto MNC Media)
Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022. (Foto MNC Media)

"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur fleksibilitas jam kerja, dan pemotongan upah 25% buruh yang bekerja di industri padat karya orientasi ekspor.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement