sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 16:10 WIB
Kemnaker menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 sebetulnya sudah diusulkan sejak Oktober 2022 oleh pengusaha.
Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022. (Foto MNC Media)
Kebijakan Boleh Pangkas Upah 25 Persen Sudah Diusulkan Pengusaha Ekspor Sejak Oktober 2022. (Foto MNC Media)

"Baru bulan Maret ini terbit peraturannya, itu bukti kami melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan ini," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga sekaligus menyebutkan beberapa asosiasi yang mengusulkan kebijakan tersebut. Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), dan KOGA (Asosiasi Pengusaha Korea Garmen).

"Bu Menteri menugaskan saya bertemu mereka (Asosiasi) dan mereka memaparkan data-data yang kongkret, dilanjutkan dengan rangkaian lainnya, ini sudah melalui rangkaian yang panjang sejak Oktober," katanya.

Adapun dalih penerbitan Permenaker tersebut menimbang data-data kinerja ekspor industri pengolahan non migas dari BPS yang menunjukkan kinerja negatif selama kurun waktu enam bulan terakhir. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 tahun 2023.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement