"Baru bulan Maret ini terbit peraturannya, itu bukti kami melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan ini," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga sekaligus menyebutkan beberapa asosiasi yang mengusulkan kebijakan tersebut. Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), dan KOGA (Asosiasi Pengusaha Korea Garmen).
"Bu Menteri menugaskan saya bertemu mereka (Asosiasi) dan mereka memaparkan data-data yang kongkret, dilanjutkan dengan rangkaian lainnya, ini sudah melalui rangkaian yang panjang sejak Oktober," katanya.
Adapun dalih penerbitan Permenaker tersebut menimbang data-data kinerja ekspor industri pengolahan non migas dari BPS yang menunjukkan kinerja negatif selama kurun waktu enam bulan terakhir. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 tahun 2023.