Hingga Triwulan III-2021, Penerimaan Pajak di Sumut Tembus Rp21,65 Triliun
Realisasi penerimaan negara di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 30 September 2021 (Triwulan III) telah mencapai Rp21,65 triliun.
IDXChannel - Realisasi penerimaan negara di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 30 September 2021 (Triwulan III) telah mencapai Rp21,65 triliun (bruto). Jumlah itu mencapai 85,85 persen dari target penerimaan negar tahun 2021 yang mencapai Rp25,22 triliun. Realisasi itu juga tumbuh 8,13 persen jika dibandingkan realisasi di tahun 2020 lalu.
"Untuk capaian Penerimaan Bruto Per Jenis Pajak dari target di Sumatera Utara yaitu, PPh Non Migas 65,02%; PPN dan PPNBM 109,97%; PBB 118,36%; dan Pajak Lainnya 66,47%," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie, Kamis (28/10/2021).
Sedangkan penerimaan perpajakan internasional yang dikelola Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, kata Bismar, sampai dengan 30 September 2021 sebesar Rp3,98 triliun atau tumbuh 332% dari tahun sebelumya. Rinciannya Bea Masuk sebesar Rp670,25 miliar atau tumbuh 117%, Bea Keluar sebesar Rp2,65 triliun atau tumbuh 10.026%, dan Cukai sebesar Rp652,13 miliar atau tumbuh 102%.
Alokasi total TKDD Tahun Anggaran 2021 di Sumatera Utara sebesar Rp40,15 triliun, meningkat Rp60,05 Miliar dibandingkan Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp40,09 triliun. Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki nilai pagu terbesar dengan nilai Rp22,68 triliun atau 56,49% dari total alokasi TKDD disusul alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp7,95 triliun atau 19,80%.
"Realisasi penyaluran TKDD ke seluruh Pemda di Sumatera Utara sampai dengan 27 Oktober 2021 sebesar Rp31,34 triliun atau dengan kata lain kinerja penyaluran TKDD di Sumut sebesar 78,03%," terangnya.
Bila dibandingkan tahun sebelumnya nilai penyaluran tersebut terkontraksi sebesar 11,04%, dimana prosentase penyaluran pada tahun sebelumnya sebesar 89,07%. Rincian realisasi penyaluran TKDD per 27 Oktober 2021, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,34 Triliun (84,93%), Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,78 Triliun (82,81%), DAK Fisik sebesar Rp1,48 miliar (49,85%),
Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp253,96 miliar (56,87%), DAK Non Fisik sebesar Rp6,21 triliun (78,18%) dan Dana Desa sebesar Rp3,26 triliun (72,03%)
Dalam rangka percepatan realisasi penyaluran TKDD, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan relaksasi dalam bentuk penyederhanaan/penundaan kelengkapan dokumen persyaratan.
"Untuk itu pemerintah daerah di Sumatera Utara diharapkan dapat menyikapinya dengan baik dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing agar percepatan realisasi penyaluran TKDD tersebut dapat terwujud dengan baik," pungkas Bismar.
Bismar mengaku, pencapaian realisasi penerimaan pajak ini sudah mereka laporkan ke Komisi XI DPR-RI saat melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun 2021-2022 ke Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 27 Oktober 2021 kemarin.
Saat itu, Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan
yang dihadiri oleh Iwan Djuniardi selaku Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak.
Turut hadir pula mendampingi dari Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara yaitu Tiarta Sebayang selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Eddi Wahyudi selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Tedy Syandriadi selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Andjar Susanto selaku Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Deny Sudrajat selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Hadir pula Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. (NDA)