ECONOMICS

Hitung Kembali Dana BLBI, Mahfud MD: Hampir Rp110 Triliun

Riezky Maulana 12/04/2021 13:42 WIB

Menko Polhukam, Mahfud MD hari ini memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negata, Kementerian Keuangan dan Jamdatun untuk menghitung kembali dana BLBI.

Hitung Kembali Dana BLBI, Mahfud MD: Hampir Rp110 Triliun

IDXChannel - Menko Polhukam, Mahfud MD hari ini memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negata, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghitung kembali dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada tahun 1998.

Hal ini sejalan dengan langkah Presiden Joko Widodo yang ingin menagih kembali dana BLBI yang cucurkan untuk dikembalikan ke negara melalui jalur hukum perdata.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung Rp109 lebih hampir 110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).

Mahfud menegaskan, setelah putusan MA untuk meniadakan hukum pidana daripada kasus tersebut, maka bagi pemerintah hal itu sudah tidak bisa ditolak. Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, maka dipersilahkan Untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

Menurut Mahfud, keputusan KPK mamancing riuh di masyarakat. "SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021). 

Mahfud menegaskan, pascaterbitnya SP3, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun. (RAMA)

SHARE