ECONOMICS

Ikut Seleksi Guru PPPK, Wajib Perhatikan Dulu Aturan Prokes Ini 

Neneng Zubaedah 09/09/2021 15:29 WIB

Dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK wajib mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. 

Seleksi PPPK (ilustrasi)

IDXChannel - Dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK wajib mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. 

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry Budiutomo Harmadi menjelaskan prokes pada pelaksanaan kegiatan yang pertama harus dilakukan yakni memperhatikan informasi terkini dan juga instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19 di wilayahnya.

"Kedua memastikan seluruh panitia dan peserta yang terlibat untuk memahami tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya pada Sosialisasi Dukungan Kesehatan dalam Rangka Seleksi Guru ASN PPPK dipantau dari Youtube, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, sosialisasi sebelum pelaksanaan amat penting agar peserta seleksi bisa mengetahui informasi tentang prokes. Sosialisasi juga perlu dilakukan karena jumlah petugas akan terbatas untuk mengawasi setiap peserta pada saat pelaksanaan tes.

Selain itu, tambahnya, panitia atau peserta yang memiliki gejala seperti panas/demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan dilarang masuk lokasi tes seleksi.

Selanjutnya, sesi seleksi dalam satu ruangan sebaiknya tidak boleh lebih dari 2 jam. "Apabila lebih dari 2 jam maka pastikan ada ventilasi dan sirkulasi udara didalam ruangan tersebut," katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, dipastikan pula tidak ada kegiatan makan dan minum yang berisiko menyebabkan penularan. Dia juga meminta panitia seleksi untuk menyiapkan sarana seperti tanda untuk menjaga jarak dan juga fasilitas cuci tangan.

Selanjutnya pintu masuk dan pintu keluar juga harus berbeda dan pembatasan jumlah orang dalam satu ruangan. Dia juga merekomendasikan untuk jaga jarak minimal 1,5 meter jika bisa. Penyelenggara juga harus menyiapkan ruang untuk kondisi darurat dengan tenaga khusus ber APD lengkap jika ada kondisi kedaruratan. (NDA)

SHARE