sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Nilai Ambang Batas Resmi di Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru

Economics editor Michelle Natalia
04/09/2021 16:55 WIB
Kemen PANRB menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru yang termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021.
Catat, Ini Nilai Ambang Batas Resmi di Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru (Dok.MNC Media)
Catat, Ini Nilai Ambang Batas Resmi di Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selain menetapkan nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, juga telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batasnya, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal. Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021. Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” jelas Ari di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit. Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.

Dalam Kepmen yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 1 September 2021 lalu, dijabarkan bahwa peserta akan berjibaku dengan 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural. Sedangkan, untuk wawancara terdiri dari 10 butir soal.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement