ECONOMICS

Ikuti Arahan Trading Doni Salmanan, Saksi Ngaku Rugi Ratusan Juta

Dila Nashear 29/08/2022 16:31 WIB

Empat saksi mengaku rugi puluhan sampai ratusan juta rupiah karena mengikuti arahan trading Doni Salmanan.

Ikuti Arahan Trading Doni Salmanan, Saksi Ngaku Rugi Ratusan Juta

IDXChannel - Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengaku rugi puluhan juta hingga ratusan juta rupiah usai mengikuti arahan terdakwa Doni Salmanan saat main trading Quotex.

Hal tersebut terungkap saat empat saksi, yakni M. Tauzan, Ari, M Rafli Munandar, dan Riswanda menyampaikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

M. Tauzan mengatakan mulai menekuni trading Quotex sekitar Maret 2021 sampai Februari 2022. Di bawah arahan Doni Salmanan, mahasiswa IAIN Syeh Nurjati Cirebon itu justru rugi sampai Rp30 juta.

"Awalnya deposit (untuk main trading) Rp200 ribu. Tapi kalau diakumulasikan lebih dari Rp30 juta. Saya tahu trading Quotex dari YouTube Doni Salmanan. Saya menyesal main trading," ujarnya, Senin (29/8/2022).

Sama seperti Tauzan, saksi lainnya, Ari yang merupakan seorang mahasiswa di Jakarta mengaku turut rugi Rp52 juta usai mengikuti arahan Doni. Begitupun M Rafli. Saksi ketiga itu mengaku menelan kerugian Rp24 juta.

Berbeda dengan Tauzan, Ari, dan Rafli, saksi keempat Riswanda bahkan merugi cukup besar hingga Rp150 juta. Keempat saksi ini menyatakan anggota VIP King Salmanan yang mendapat edukasi trading dari Doni.

Dalam persidangan tersebut, pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan hadir secara daring. Crazy Rich asal Soreang itu mengikuti jalannya sidang di Lapas Narkotika IIIA Jelekong. (FAY)

SHARE