ECONOMICS

Impor KRL Tidak Direkomendasikan, BPKP: Estimasi Penumpang KRL Masih Sedikit

M Iqbal 06/04/2023 11:06 WIB

BPKP tidak merekomendasikan impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang dengan salah satu alasannya estimasi penumpang masih sedikit.

Impor KRL Tidak Direkomendasikan, BPKP: Estimasi Penumpang KRL Masih Sedikit. (Foto: MNC Media)

IDXCHannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak merekomendasikan impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Salah satu alasannya karena estimasi penumpang KRL masih sedikit.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto. Ia mengatakan Kemenko Marves menerima laporan audit itu sejak 29 Maret 2023.

Seto menjelaskan dalam hasil review tidak merekomendasikan adanya impor KRL bekas dari Jepang. Salah satu kesimpulan dari hasil tersebut ialah  jumlah armada KRL yang ada saat ini masih dapat memenuhi okupansi dari penumpang KRL. 

BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara. 

BPKP membandingkan pada 2019, di mana jumlah armada yang siap guna sebanyak 1.078 unit mampu melayani 336,3 juta penumpang. Sedangkan di 2023 dengan jumlah armada 1.114 unit diperkirakan jumlah penumpang mencapai 273,6 penumpang. 

"Jadi 2023 jumlah armada lebih banyak tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dari 2019," kata Seto. 

Lebih lanjut, dia mengatakan kenaikan penumpang memang terjadi, tetapi hanya terjadi di jam-jam sibuk. Adapun secara keseluruhan okupansi penumpang dengan jumlah armada yang ada masih dapat tercukupi. 

"Overload memang terjadi pada jam-jam sibuk. Namun secara keseluruhan untuk okupansi 2023 itu adalah 62,75 persen, 2024 diperkirakan maaih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen," katanya. 

Alasan lainnya yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus secara teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri. 

Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menanggapi tekrkati dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.

Selanjutnya, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor. 

"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan  baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," katanya. 

(FRI)

SHARE