IDXChannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menyelesaikan hasil kajian dari Jepang. Lembaga tersebut pun menyatakan tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas dari Jepang.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi, Septian Hario Seto, dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," kata Seto.
Seto menjelaskan terdapat ada empat hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spekiskasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan Kementerian Perdagangan telah menanggapi terkait dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.