ECONOMICS

Indobuildco Minta Jokowi Turun Tangan Atasi Sengketa Hotel Sultan

Iqbal Dwi Purnama 04/10/2023 21:35 WIB

Presiden Jokowi diminta untuk memberikan atensinya terhadap kasus sengketa Hotel Sultan yang tengah terjadi antara PPKGBK dengan PT Indobuildco.

Indobuildco Minta Jokowi Turun Tangan Atasi Sengketa Hotel Sultan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memberikan atensinya terhadap kasus sengketa Hotel Sultan yang tengah terjadi antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco.

Mengingat saat ini status kawasan Hotel Sultan saat ini tengah tarik menarik antara PT Indobuildco yang mengklaim masih mempunyai hak untuk melakukan pembaharuan selama 30 tahun mendatang. Namun, di satu sisi, PPKGBK mengklaim bahwa HGB PT Indobuildco saat ini sudah habis masa berlakunya.

"Kami berharap kepada Presiden, untuk meluruskan ini," ujar Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan, masalah Hotel Sultan ini bisa berdampak jauh terhadap nasib karyawan apabila tidak kunjung diselesaikan. Apalagi jika harus diambil alih oleh negara hingga menyebabkan oeprasional hotel terganggu.

"Ini karyawan taman, hotel, ribuan, punya keluarga. Apakah tidak berfikir nasib mereka gimana? 'kan kasihan. Apakah pemerintah mau tanggung? Bukan kami bandel, tapi ini masalah kemanusiaan. Hukum tidak mengemis, hukum itu memanusiakan manusia," kata Hamdan.

Hamdan menjelaskan, pada 7 Januari 1971 PT Indobuildco mengajukan permohonan untuk pembangunan hotel kepada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian pada 12 Januari 1971 Gubernur DKI Jakarta menyetujui permohonan pembangunan hotel dengan kewajiban menyumbang sebuah conference hall dan membayar royalti.

Akhirnya pada 21 Agustus 1971 Gubernur DKI Jakarta memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk menggunakan tanah dan untuk membangun hotel. Selanjutnya pada tahun 1972 Gubernur DKI Jakarta menyetujui lahirnya HGB 20/Gelora untuk PT Indobuoildco.

Sedangkan pada 15 Agustus 1989 terbit SK No. 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora yang kemudian diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1989.

Selanjutnya pada tahun 2010, terbit juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 160/KM.6/2010 yang menetapkan status penggunaan HPL 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara pada Sekretariat Negara.

Menurut Hamdan, negara tidak bisa serta merta menerbitkan HPL di atas HGB yang sudah lebih dahulu diberikan kepada PT Indobuildco. Jika demikian, secara hukum pemegang HPL harus menyelesaikan segara hak orang lain di atasnya, dalam hal ini PT Indobuildco sebagai pemegang HGB.

"Saya sangat berharap kepada Presiden. Saya berharap Presiden sangat bijak lah. Saya berharap Presiden bisa ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," tukas Hamdan.

Disatu sisi, Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan dalam penerbitan SK No. 169 sebagai dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora dikatakan dalam diktum ke enam bahwa tanah-tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar lampiran keputusan ini (HGB Hotel Sultan), baru akan termasuk dalam Hak Pengelolaan pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tersebut.

Sehingga ketika HGB Hotel Sultan yang sudah berakhir pada Maret dan April lalu, maka otomatis bakal kembali ke HPL yang dikuasai oleh Kementerian Sekretaris Negara Cq PPKGBK.

"Sehubungan dengan apa yang lakukan ini dalam rangka mengingatkan PT Indobuildco bahwa tanah ini barang milik negara, izinnya sudah berakhir bulan Maret dan April 2023, tolonglah dikosongkan," pungkas Chandra.

(YNA)

SHARE