Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
IDXChannel – Terdakwa kasus Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Tinggi Kota Tangerang, Banten pada Rabu (5/10/2022) malam.
Indra Kenz dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Undang-undang Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Rahma Rajaguguk, Jaksa Penuntut Umum menguraikan ada lima hal yang dianggap memberatkan Indra Kenz dalam kasus investasi bodong tersebut.
Selain merugikan masyarakat hingga Rp83 miliar, pria 26 tahun itu juga dianggap tidak kooperatif. Bahkan, Indra Kenz dinilai mencoba mengelabui Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya saat menjadi afiliator Binomo.
“Berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum, untuk dan atas nama negara menuntut supaya majelis hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar Jaksa.
“Kedua, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” sambung Jaksa.
Di sisi lain, Indra Kenz melalui kuasa hukumnya menyatakan bakal menyiapkan nota keberatan atas tuntutan Jaksa. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
Dalam sidang lanjutan ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
(FRI/ Sukron)