Industri Belum Pulih, Pengusaha Khawatirkan Dampak Cukai Minuman Berpemanis
Pemerintah akan mengenakan cukai untuk minuman berpemanis mulai 2025 untuk meningkatkan penerimaan cukai sebesar Rp244,198 miliar serta menekan angka diabetes.
IDXChannel - Pemerintah akan mengenakan cukai untuk minuman berpemanis mulai 2025 untuk meningkatkan penerimaan cukai sebesar Rp244,198 miliar serta menekan angka diabetes. Hal ini pun menuai respons para pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo, menilai pengenaan cukai untuk minuman berpemanis bisa menjadi tantangan baru bagi industri. Apalagi, industri minuman Tanah Air sedang mengalami kontraksi.
"Kondisi industri minuman saat ini kalau saya bisa sampaikan belum baik-baik saja. Kita tahun lalu pertumbuhan di industri minuman kurang lebih minus 2,3 persen. Masih belum kembali dari masa-masa pandemi. Di masa 2020-2022 itu pertumbuhannya 0 persen," kata Triyono pada Sabtu (24/8/2024).
Situasi ini tidak lepas dari naiknya harga barang pokok yang menyebabkan minat masyarakat atas produk minuman yang sifatnya sekunder menurun. Di tambah lagi adanya rencana pengenaan cukai minuman berpemanis membuat industri semakin terpuruk.
"Kita lihat harga barang pokok banyak yang naik dan mau nggak mau industri minuman yang mengandalkan produk yang sifatnya sekunder akan dipertimbangkan. Ditambah isu cukai minuman berpemanis, ini menjadi tantangan bagi industri minuman," ujar Triyono.
Triyono pun meminta agar Pemerintah lebih berhati-hati lagi dalam memberlakukan suatu kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dicanangkan justru akan menjadi suatu ancaman bagi kelangsungan industri Tanah Air.
(NIA DEVIYANA)