IDXChannel - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengkritisi kebijakan cukai minuman manis yang akan berlaku 2025. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat di tengah kondisi ekonomi sekarang ini.
Ketua HIPMI Tax Center, M. Arif Rohman mengatakan, cukai minuman manis harus diterapkan pada waktu yang tepat. Pemerintah, kata dia, perlu berhati-hati dan lebih jeli melihat kondisi ekonomi, termasuk industri minuman.
"Kalau dari sisi timing, kami melihat bahwa kondisi ekonomi kita saat ini sedang kurang baik-baik saja, artinya kita pun konsisten (mendorong) untuk tidak diberlakukan saat ini," kata Arif di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Arif khawatir kebijakan cukai minuman manis di tengah kondisi saat ini dapat memberatkan industri. Oleh karena itu, dia mendorong agar aturan ini ditunda.
"Cukai ini kami juga berpandangan akan memberatkan industri, walaupun memang kalau kita lihat secara jangka panjang berkaitan juga dengan kesehatan. Tapi ini perlu menjadi kajian yang serius," katanya.