Sebagai informasi, pemerintah memastikan cukai minuman manis akan diterapkan tahun 2025. Target penerimaan cukai dari minuman manis ditetapkan Rp244,2 miliar. Selain penerimaan, penerapan cukai ini untuk menekan angka diabetes.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo juga menilai, saat ini industri minuman sedang mengalami kontraksi. Pada 2023, pertumbuhan industri minuman negatif 2,3 persen dan diprediksi masih tertekan pada tahun ini.
"Kondisi industri minuman saat ini kalau saya bisa sampaikan belum baik-baik saja. Kita tahun lalu pertumbuhan di industri minuman kurang lebih minus 2,3 persen. Masih belum kembali dari masa-masa pandemi. Di masa 2020-2022 itu pertumbuhannya 0 persen," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)