ECONOMICS

Ingat! Mal dan Tempat Hiburan Malam Dilarang Adakan Pesta Kembang Api

Carlos Roy Fajarta Barus 31/12/2021 15:20 WIB

Lokasi yang difokuskan tempat keramaian, tempat hiburan pada Pukul 22.00 sudah ditutup selesai melaksanakan kegiatan, pusat kuliner, perbelanjaan.

Ingat! Mal dan Tempat Hiburan Malam Dilarang Adakan Pesta Kembang Api (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan saat pergantian malam tahun baru pada Jumat (31/12/2021) baik pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam dilarang mengadakan pesta kembang api

"Lokasi yang difokuskan tempat keramaian, tempat hiburan pada Pukul 22.00 sudah ditutup selesai melaksanakan kegiatan, pusat kuliner, perbelanjaan. Kita bekerja sama dengan Pemkot sudah melakukan himbauan kepada setiap mal agar tidak melaksanakan kegiatan festival kembang api. Ini rawan penularan Covid-19 nanti," ujar Guruh Arif Darmawan. 

Hal tersebut ia sampaikan saat melaksanakan Tactical Floor Game (TFG) di depan Restoran Bandar Djakarta Ancol Taman Impian pada Jumat (31/12/2021) siang. 

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebutkan pihaknya kembali mengingatkan agar di setiap tempat tidak lagi ada aktifitas berkumpul pada pukul 22.00 WIB. 

"Malam pergantian tahun baru ada aturan untuk restoran dan tempat pariwisata, tempat-tempat berkumpul. Untuk restoran itu jam 10 malam sudah tutup, jam 9 malam sudah close bill. Untuk Ancol, jam 2 sudah pengosongan, jam 3 sore sudah harus kosong," kata Ali Maulana Hakim. 

Ia menyebutkan selain di Ancol dan tempat pusat perbelanjaan dan hiburan malam, pihaknya juga menutup akses ke sejumlah titik lokasi rawan kerumunan seperti misalkan di Danau Sunter. 

"Ancol tetap buka tapi diatur jam nya. Besok buka jam 6 pagi tutup jam 4 sore. Kemudian titik-titik seperti Danau Sunter itu kita tutup lokasinya dan ada penutupan jalan dimulai Pukul 22.00 untuk danau Sunter," tambah Ali Maulana Hakim. 

(SANDY)

SHARE