IDXChannel - Aparat kepolisian memutuskan untuk melarang pesta kembang api dan petasan selama berlangsungnya malam tahun baru. Tak hanya itu, petugas akan menyisir para pedagang yang dianggap nekat berjualan benda-benda tersebut.
"Iya pasti itu ya (disisir), karena kan (menjual petasan dan kembang api) enggak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (23/12/2021).
Zulpan menerangkan penyisiran pada lapak-lapak pedagang di malam tahun baru nanti dilakukan untuk memastikan masyarakat tak merayakan malam pergantian tahun. Pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api juga akan ditertibkan.
Zulpan mengklaim kebijakan ini diterapkan atas hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah dalam hal ini juga akan meniadakan pesta kembang api, yang dilakukan beberapa tahun lalu.
"Petasan kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini," tambah Zulpan.