Sebelumnya, Zulpan mengatakan sejumlah hal dilakukan untuk mengatisipasi penyebaran Covid-19. Selain memberlakukan crowd free night (CFN) sejumlah tempat wisata, hotel dan tempat perbelanjaan.
Selain sejumlah aturan tersebut, masyarakat juga dilarang untuk memeriahkan tahun baru dengan menyalakan kembang api atau petasan.
"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021). (TYO)