IDXChannel - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam puncak Tahun Baru 2026 dengan pesta kembang api.
Hal itu menanggapi Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
"Terkait tentang imbauan penggunaan kembang api dan petasan, ini sudah ada Peraturan Gubernur, imbauan dari Gubernur. Termasuk kami menyampaikan juga ada imbauan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk kita sama-sama (menjaga)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menjelaskan, sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya berencana menggelar pesta kembang api juga telah menyatakan tidak akan menggunakannya pada malam pergantian tahun. Sebab, Indonesia tengah berduka akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera.