ECONOMICS

Ingat Ya, Gaji Rp5 Juta Bayar Pajaknya Cuma Rp25 Ribu per Bulan

Fiki Ariyanti 04/01/2023 06:42 WIB

Jangan salah, gaji Rp5 juta sebulan, bayar pajaknya cuma Rp25 ribu.

Ingat Ya, Gaji Rp5 Juta Bayar Pajaknya Cuma Rp25 Ribu per Bulan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membantah gaji Rp5 juta sebulan kena pajak 5 persen. Sebab, yang benar adalah gaji sebesar itu hanya dipotong pajak 0,5 persen.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan pajak gaji Rp5 juta sebulan.

Dalam contoh yang diunggah dalam akun instagram @ditjenpajakri, Rabu (4/1/2022), jika kamu masih lajang bergaji Rp5 juta per bulan, maka pajaknya adalah sebesar Rp25 ribu.

Berikut simulasinya:

Penghasilan neto sebulan = Rp5.000.000
Disetahunkan (x12) = Rp60.000.000
Dikurangi PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp6.000.000 per tahun
Dikali tarif PPh 5% = Rp300.000 per tahun.

Jadi pajak yang terutang adalah Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. 

"Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resminya @smindrawati.

Sebab, ada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang. Saat ini, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi Rp54 juta. 

PTKP tambahan wajib pajak yang sudah menikah Rp4,5 juta. Tambahan untuk istri yang pendapatannya digabung dengan suami Rp54 juta, dan tambahan tanggungan sejumlah Rp4,5 juta tiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).

(FAY)

SHARE