sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Bukan Aturan Baru, Begini Penjelasannya 

Economics editor Nia Deviyana
03/01/2023 10:19 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 
Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Bukan Aturan Baru, Begini Penjelasannya. Foto: MNC Media.
Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Bukan Aturan Baru, Begini Penjelasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun. 

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. 

Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan," jelas Direktorat Jenderal Pajak melalui akun resminya di Linkedin, Selasa (3/1/2022).

Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, di mana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujar Sri Mulyani, dikutip di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Pajak penghasilan dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Berikut adalah simulasi perhitungannya. 

Pertama, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu dalam sebulan," ungkap Sri Mulyani.

Dia menyebut, itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. 

"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," lanjutnya.
Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. 

"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama Anda hanya bayar 5%," kata Sri Mulyani.

Selain itu, tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement