sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Bukan Aturan Baru, Begini Penjelasannya 

Economics editor Nia Deviyana
03/01/2023 10:19 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 
Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Bukan Aturan Baru, Begini Penjelasannya. Foto: MNC Media.
Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Bukan Aturan Baru, Begini Penjelasannya. Foto: MNC Media.

Sebagai informasi, berikut adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif: 

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%.

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement