IDXChannel - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 bukan hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun juga penyelenggara pemerintah di tingkat daerah.
Pada Pasal 252 ayat (1) Perppu tersebut disebutkan, penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten atau kota yang masih memberlakukan Perda (Peraturan Daerah) yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 250 akan dikenakan sanksi.
Sedangkan pasal 250 Perppu 2/2022 berbunyi "Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan."
Sementara sanksinya bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.