sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perppu Ciptaker, Gaji Gubernur dan DPRD Bakal Distop Jika Berlakukan Perda Bermasalah 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2023 06:37 WIB
Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi bagi kepala daerah dan anggota DPRD yang menerapkan perda bermasalah.
Perppu Ciptaker, Gaji Gubernur dan DPRD Bakal Distop Jika Berlakukan Perda Bermasalah. (Foto: MNC Media).
Perppu Ciptaker, Gaji Gubernur dan DPRD Bakal Distop Jika Berlakukan Perda Bermasalah. (Foto: MNC Media).

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3) Perppu 2/2022.

Pada Pasal 251 dijelaskan, ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sekadar informasi, unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement