sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Sudah Menikah Bergaji Rp5 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan (PPh) 

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
03/01/2023 13:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Karyawan yang Sudah Menikah Bergaji Rp5 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan (PPh) . (Foto: MNC Media)
Karyawan yang Sudah Menikah Bergaji Rp5 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan (PPh) . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Sebelumnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya.

Dari aturan tersebut ia menjelaskan, bagi karyawan yang belum menikah dan memiliki gaji Rp5 juta, harus membayar PPh sebesar 0,5 persen. Sementara untuk yang sudah menikah dan sudah punya tanggungan, tidak dikenakan pajak penghasilan. 

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak. Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp300 persen per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN 5 persen. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Mengenai hal tersebut Sri Mulyani juga setuju akan hal tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement