ECONOMICS

Ingat, Yang Boleh Potong Gaji Buruh Cuma Perusahaan Ini

Iqbal Dwi Purnama 17/03/2023 17:01 WIB

Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor.

Ingat, Yang Boleh Potong Gaji Buruh Cuma Perusahaan Ini. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengtakan, ada beberapa industri yang dapat menggunakan regulasi tersebut alias bisa memotong upah pekerja 25%.

"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Indah saat konferensi pers di Kantornya, Jumat (17/3/2023).

Indah menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. 

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak. 

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. 

Pengurangan waktu kerja tersebut, papar Indah, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja. 

Sementara terkait penyesuaian upah, dia menjelaskan, ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau buruh. 

“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memerhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” pungkasnya.

(FAY)

SHARE