ECONOMICS

Ingin Pergi ke Mal, APPBI Imbau Masyarakat Harus Bisa Adaptasi dengan Sistem Scan Code QR

Anggie Ariesta 12/08/2021 07:49 WIB

APPBI mengimbau masyarakat jika mau ke pusat perbelanjaan atau mal, pengunjung harus beradaptasi dengan sistem memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung harus beradaptasi dengan sistem memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Mall (Ilustrasi)

IDXChannel - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengimbau masyarakat jika mau ke pusat perbelanjaan atau mal, pengunjung harus beradaptasi dengan sistem memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pengunjung harus mengunduh dahulu dan memasukkan data agar terintegrasi ke sistem.

"Para pengunjung yang akan masuk silahkan mengunduh aplikasi dan diharapkan download sebelum ke pusat perbelanjaan agar tak ada antrian, lalu membuat akun, sudah selesai, pada saat masuk pusat perbelanjaan pengunjung melakukan scanning," katanya dalam konferensi pers virtual Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021). 

Alphonzus lalu memaparkan jika pengunjung sudah melakukan scanning, akan ada tanda dilayar smartphone. Aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan warna hijau jika pengunjung layak masuk dan warna kuning berarti belum memenuhi syarat tapi diperbolehkan jika sehat.

"Di lapangan karena ini memang protokol baru jadi masyarakat harus bisa beradaptasi dengan sistem ini meskipun ada beberapa kendala kita terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan," ujar dia.

Pihak Kementerian Perdagangan juga menegaskan bahwa untuk syarat PCR atau Antigen jika pengunjung yang tidak bisa divaksin. Ditegaskan syarat vaksinasi dikecualikan bagi mereka yang tidak bisa divaksin jadi pakai Antigen dan PCR yang berlaku selama 24 jam.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan yang dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik. (NDA)

SHARE