IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) hingga saat ini masih mengevaluasi penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan, untuk saat ini restoran dan kafe di mal yang boleh melayani dine in atau makan di tempat hanya yang memiliki area di ruang terbuka.
"Kami sudah sepakat, pada saat itu juga Pak Menko (Luhut) menyampaikan bahwa di daerah tertutup, dine in ini tidak diizinkan kecuali untuk yang terbuka. Artinya kalau di luar pelataran silakan saja, tapi terbatas dan diberikan waktu yang singkat," kata Oke dalam konferensi pers virtual Kemendag, Rabu (11/8/2021).
Terkait wacana restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in setelah uji coba pembukaan yang berakhir pada 16 Agustus 2021, pemerintah saat ini masih fokus mengevaluasi uji coba pembukaan 138 mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Menurut Oke, apabila uji coba pembukaan mal selama 1 pekan berjalan efektif, maka wacana dine in itu masih akan dipertimbangkan oleh sejumlah kamenterian/lembaga terkait.