Ini Alasan Pemerintah Pangkas Karantina dari Luar Negeri Jadi Tiga Hari
Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar
IDXChannel - Pemerintah baru saja memberlakukan kebijakan baru terkait screening pelaku perjalanan internasional, dimana untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan dosis penuh vaksinasi hanya menjalankan karantina 3 hari saja.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hal ini sudah memepertimbangkan berbagai masukan.
“Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyaktnya serta petugas lapangan terkait teknis screeningnya,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Selain itu cakupan vaksinasi, dan hasil survei sero prevalensi juga menjadi aspek yang dipertimbangkan. Termasuk upaya pemulihan ekonomi bertahap yang tengah dilakukan.
“Selain itu cakupan vaksinasi hasil survei dari sero prevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap juga menjadi aspek yang dipertimbangkan. Kebijakan pembaharuan dan ini sudah dilakukan. Dan selain itu cakupan vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan,” tuturnya.
Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan
3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk.
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh
5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyeelsaikan masa karantina yaitu exit test pada hri ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari
“Penyesuaian aturan ini berlaku diseluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” pungkasnya.
(SANDY)