IDXChannel - Wisatawan asing yang datang ke Bali diwajibkan menjalankan karantina selama lima hari. Namun, jika ada wisman yang menolak ketentuan tersebut maka bisa berakibat sanksi deportasi.
"Tegas Pak Gubernur mengatakan terhadap WNA yang melanggar aturan dan prokes dideportasi," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin di Denpasar, Selasa (26/10/2021).
Rentin mengatakan, saat ini sudah ada 55 hotel yang siap menjadi lokasi karantina wisman yang terdistribusi di empat kawasan yakni Sanur, Ubud, Nusa Dua, dan kawasan penyangga Kuta.
Total ada 11.734 kamar yang siap menampung wisman yang datang. Menurut Rentin, pengawasan di hotel pun akan diperketat selama 24 jam. Tiap hotel wajib mengadakan satgas lokal yang berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri setempat.
"Komandannya chief security di hotel yang akan berkordinasi teknis dengan TNI Polri yang berada di kawasannya untuk melakukan pengawasan 24 jam 7 hari," ujar pria yang juga Kepala BPBD Bali ini.