sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat Ya! Mulai Hari Ini Naik Pesawat Jawa-Bali Pakai Hasil PCR 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
24/10/2021 15:54 WIB
Pemberlakuan aturan perjalanan transportasi udara kepada penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali dengan PCR mulai diberlakukan.
Tes PCR (Ilustrasi)
Tes PCR (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemberlakuan aturan perjalanan transportasi udara kepada penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali dengan menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negatif dimulai hari ini, Minggu (24/10/2021). Adapun kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.

Diketahui, aturan itu telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (24/10/2021).

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, beda halnya dengan pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid di mana belum dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak harus menunjukkan kartu vaksin.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement