sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat Ya! Mulai Hari Ini Naik Pesawat Jawa-Bali Pakai Hasil PCR 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
24/10/2021 15:54 WIB
Pemberlakuan aturan perjalanan transportasi udara kepada penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali dengan PCR mulai diberlakukan.
Tes PCR (Ilustrasi)
Tes PCR (Ilustrasi)

"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," jelas aturan Kemenhub.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan juga wajib mendownload atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan penggunaan tes PCR kepada penumpang pesawat ini diperuntukkan sebagai metode testing yang paling sensitif mengingat di dalam pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," ujar Prof Wiku kepada awak media beberapa waktu lalu.

Prof Wiku menyampaikan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat yang sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen. Oleh karena itu diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement