sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/11/2021 18:02 WIB
Untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi.
Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari (FOTO:MNC Media)
Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional. 

Dia mengatakan perubahan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi

“3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021). 

Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional: 

1.        Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan 

2.      Kewajiban telah menerima vaksinasi covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement