IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional.
Dia mengatakan perubahan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi.
“3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan