sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Terbaru Perjalanan KAI Selama Periode Nataru

Economics editor Komaruddin Bagja
17/12/2021 07:24 WIB
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain Calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap
Simak Aturan Terbaru Perjalanan KAI Selama Periode Nataru (FOTO:MNC Media)
Simak Aturan Terbaru Perjalanan KAI Selama Periode Nataru (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai hati ini hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.  

Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.  

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain Calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua).  

"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Eva Chairunisa Kahumas  PT KAI Daop 1 Jakarta, Jumat (17/12/2021). 

Eva melanjutkan, penumpang juga menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun, vaksin minimal Dosis pertama.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement