sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Terbaru Perjalanan KAI Selama Periode Nataru

Economics editor Komaruddin Bagja
17/12/2021 07:24 WIB
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain Calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap
Simak Aturan Terbaru Perjalanan KAI Selama Periode Nataru (FOTO:MNC Media)
Simak Aturan Terbaru Perjalanan KAI Selama Periode Nataru (FOTO:MNC Media)

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam  

"Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan Wajib Didampingi orang tua," tambahnya. 

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.  

"Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," tegas Eva.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement