sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Karantina Mandiri, Satgas Covid-19 Keluarkan SE Terbaru

Economics editor Riezky Maulana
16/12/2021 06:35 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Karantina mandiri usai dari luar negeri (Ilustrasi)
Karantina mandiri usai dari luar negeri (Ilustrasi)

IDXChannel - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu yang mengatur di SE itu yakni kewajiban karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Prof Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement