sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Karantina Mandiri, Satgas Covid-19 Keluarkan SE Terbaru

Economics editor Riezky Maulana
16/12/2021 06:35 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Karantina mandiri usai dari luar negeri (Ilustrasi)
Karantina mandiri usai dari luar negeri (Ilustrasi)

Prof Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya memastikan bahwa setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Salah satu contohnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. 

"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," bebernya.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement