sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Jalan-jalan Saat Nataru, Catat Aturan Baru Naik Kereta Api

Economics editor Azhfar Muhammad
16/12/2021 16:15 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan regulasi dan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan kereta api.
Mau Jalan-jalan Saat Nataru, Catat Aturan Baru Naik Kereta Api. (Foto: MNC Media)
Mau Jalan-jalan Saat Nataru, Catat Aturan Baru Naik Kereta Api. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai tindak lanjut aturan pemerintah yang mengatur perjalanan jauh selama libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan regulasi dan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan kereta api.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan, terbitnya SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 diatur sesuai ketentuan tersebut. Di mana aturan ini akan diberlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. 

“Untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun, Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” kata Joni dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Kamis (16/12/2021).

Joni Martinus mengatakan untuk Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. 

“Kemudian untuk penumpang usia 12-17 tahun harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan hasil negatif PCR atau antigen. Sedangkan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR dan didampingi orangtua,” paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement