IDXChannel - Paket Stimulus Ekonomi Semester II-2026, salah satunya yakni kebijakan diskon tarif transportasi tercatat terserap dengan baik bahkan ada yang melebihi target.
Bertepatan dengan periode libur sekolah, Pemerintah memberikan insentif dan diskon transportasi berupa diskon 30 persen harga tiket kereta api pada 20 Juni–5 Juli 2026, diskon 30 persen tarif dasar kapal Pelni pada 20 Juni–15 Agustus 2026, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP pada 20 Juni–5 Juli 2026, serta pemberian subsidi penuh Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi.
“Kebijakan insentif dan diskon transportasi ini dihadirkan untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak bepergian selama periode libur sekolah, sehingga aktivitas ekonomi di berbagai daerah juga ikut bergerak. Hingga saat ini, realisasinya berjalan baik dan penyerapan program oleh masyarakat cukup optimal, ini menunjukkan bahwa stimulus mampu memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, realisasi kebijakan diskon tarif kereta api menunjukkan capaian yang optimal. Hingga 5 Juli 2026, program ini telah dimanfaatkan oleh 1.303.191 penumpang atau mencapai 110 persen dari target sebanyak 1.174.624 penumpang.
Jumlah tersebut juga meningkat 13 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama 2025 yang tercatat sebanyak 1.152.581 penumpang. Dengan realisasi anggaran sebesar Rp90,9 miliar, kebijakan ini mencakup 150 perjalanan kereta api reguler dan 26 perjalanan kereta api tambahan, dengan pemberian diskon sebesar 30 persen untuk seluruh layanan kereta api ekonomi nonpenugasan (non-PSO/nonperintis).