sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Jalan-jalan Saat Nataru, Catat Aturan Baru Naik Kereta Api

Economics editor Azhfar Muhammad
16/12/2021 16:15 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan regulasi dan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan kereta api.
Mau Jalan-jalan Saat Nataru, Catat Aturan Baru Naik Kereta Api. (Foto: MNC Media)
Mau Jalan-jalan Saat Nataru, Catat Aturan Baru Naik Kereta Api. (Foto: MNC Media)

Tak hanya itu, Pihak KAI menegaskan Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement